Survei Persepsi Korupsi 2015 dilakukan di 11 (sebelas) kota di Indonesia. Sebelas kota tersebut adalah Kota Pekanbaru (1), Kota Semarang (2), Kota Banjarmasin (3), Kota Pontianak (4), Kota Makassar (5), Kota Manado (6), Kota Medan (7), Kota Padang (8), Kota Bandung (9), Kota Surabaya (10), dan Kota Jakarta Utara (11).

Pemilihan 11 Kota survei didasari pertimbangan berikut: Pertama, provinsi dimana kota survei berada memiliki kontribusi terbesar dalam produk domestik bruto nasional. Kedua, kontribusinya produk domestik regional bruto provinsi dimana kota survei berada secara akumulatif mencapai hampir 70 persen produk domestik bruto nasional, 11 kota dipilih mempertimbangkan area persebaran kegiatan ekonomi sesuai metode zonasi atau kawasan. Yakni kawasan Indonesia bagian barat, tengah dan timur.

Responden Survei Persepsi Korupsi 2015 adalah pengusaha. Pengusaha yang terpilih sebagai responden dalam survei ini adalah pengusaha yang memiliki pengalaman berinteraksi dengan minimal satu jenis pelayanan publik pusat, vertikal, propinsi, kota, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dalam 12 (dua belas) bulan terakhir.

Total sampel pengusaha yang terlibat dalam survei ini sebanyak 1,067 pengusaha. Perusahaan masuk dalam kategori kecil jika memiliki jumlah pekerja hingga kurang atau sama dengan 49 pekerja, perusahaan masuk dalam kategori menengah jika memiliki jumlah pekerja antara 50 hingga 99 pekerja, dan perusahaan masuk dalam kategori besar jika memiliki jumlah pekerja di atas 100 pekerja.

Pengambilan sampel dilakukan menggunakan stratified random sampling. Kerangka sampel pengusaha yang digunakan bersumber dari Direktori Perusahaan Industri 2014 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik.

  1. Perusahaan yang diambil sebagai sampel distratifikasi berdasarkan 3 (tiga) kriteria: perusahaan besar, perusahaan menengah, dan perusahaan kecil.
  2. Alokasi sampel untuk masing-masing strata dilakukan menggunakan metode alokasi sama (equal allocation).
  3. Daerah pelaksana survei yang memiliki jumlah sampel kurang dari 100, maka kekurangan jumlah sampel dapat dipenuhi menggunakan metode snowball hingga jumlah minimal sampel terpenuhi.

Pengambilan data dilakukan oleh enumerator melalui metode wawancara tatap muka dengan pengusaha dengan panduan kuesioner survei. Kemudian enumerator melakukan proses pemasukan data dalam portal online.

Pengumpulan data Survei Persepsi Korupsi 2015 dilakukan oleh Transparency International Indonesia dibantu oleh koordinator wilayah survei serentak di 11 (sebelas) kota di Indonesia pada 20 Mei – 17 Juni 2015.

Sebagai bagian dari proses validasi data survei, tim pemantau lapangan melakukan observasi lapangan dan melakukan audit terhadap 25% (dua puluh persen) data survei. Hasil observasi tim lapangan dan hasil audit survei menentukan kelanjutan proses pengolahan data.